PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi penerima yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Wali Kota;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, Menteri, dan Gubernur; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang.
(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada kabupaten yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota; dan
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati/Wali Kota dan Dewan SDA Kabupaten/Kota terkait.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten/kota;
- membahas rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota; dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
