Pasal 19
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Kabupaten/Kota terdiri
atas:
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dijabat oleh Bupati/Wali Kota.
(3) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikelompokkan ke dalam komisi.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal
dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan.
(8) Jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.
