PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah pada
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (7) huruf b dapat terdiri atas wakil dari
organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata/olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.
(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretariat dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota.
(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota.
