PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian.
Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota
