PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Provinsi, dibentuk
sekretariat Dewan SDA Provinsi.
(2) Sekretariat Dewan SDA Provinsi dipimpin oleh kepala
sekretariat.
(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan.
(4) Sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi yang meliputi:
- menyiapkan bahan rapat dan sidang;
- menyiapkan konsep rencana kerja;
- menyiapkan konsep tata cara persidangan;
- menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi;
- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di provinsi yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Provinsi;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Nonpemerintah; dan
- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.
