PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 16
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA Provinsi;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat provinsi;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat provinsi;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Menteri, dan Bupati/Wali Kota yang bersangkutan; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang.
(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air pada tingkat provinsi;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Provinsi; dan
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota yang bersangkutan, dan Dewan SDA Nasional.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi;
- membahas rancangan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- membahas rancangan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- membahas usulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
