PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 15
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)
bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)
huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia; atau
- diganti oleh unsur yang diwakilinya.
(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi kepada sekretariat Dewan SDA Provinsi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberhentikan dalam hal:
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Provinsi.
