PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata;
- pengguna Sumber Daya Air untuk olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.
(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim pemilihan dengan mempertimbangkan kondisi provinsi.
(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Provinsi.
