Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Provinsi terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dijabat oleh Gubernur.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikelompokkan ke dalam komisi.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal
dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan.
(8) Jumlah anggota Dewan SDA Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.
