PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, LOKASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Dewan SDA Kabupaten/Kota menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bagian Kesatu Dewan SDA Provinsi
