PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 59
BAB 7 — AUDIT DANA DEKON DAN TP
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Audit terhadap kegiatan Dekon dan TP. (2) Pelaksanaan Audit terhadap kegiatan Dekon dan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama inspektorat provinsi. (3) Inspektorat Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada inspektorat provinsi. (4) Ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan Audit bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
