PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 58
BAB 6 — KERJA SAMA PENGAWASAN INTERN
Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.
