PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 60
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan belum diselesaikan.
