PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 52
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian oleh pihak independen, seperti kantor akuntan publik; b. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern; dan/atau a. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.
