Pasal 53
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Peningkatan independensi Pengawasan Intern dilakukan melalui pembentukan Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Keanggotaan Komite Audit berjumlah gasal dengan komposisi mayoritas dari pihak independen. (4) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang yang meliputi: a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang infrastruktur; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai kebutuhan organisasi. (5) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas
untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.
