Pasal 51
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. penilaian secara berkala oleh inspektorat terkait; dan c. penilaian secara berkala oleh unit lain dalam Inspektorat Jenderal. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar. (3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.
