PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Laporan hasil pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Laporan hasil pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain sesuai arahan Inspektur Jenderal.
