PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 47
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas: a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman obyek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.
