PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern dan dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
