PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
