PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c terdiri atas bidang: a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.
