PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
