PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan b. sosialisasi teknik pengawasan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan Unit Organisasi.
