PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. sosialisasi bidang pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.
