PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Laporan hasil Pemantauan disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
