PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektur Jenderal
menugaskan tim Pemantauan. (2) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
