PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 49
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA PENGAWASAN
(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat Jenderal yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
