PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Persiapan Evaluasi dilaksanakan oleh tim Evaluasi. (2) Persiapan Evaluasi terdiri atas: a. penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.
