Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Unit Organisasi; b. Evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi; c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. Evaluasi pengendalian gratifikasi; e. Evaluasi sapu bersih pungutan liar; f. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (whistleblowing system); g. Evaluasi pengarusutamaan gender; h. Evaluasi pengadaan barang/jasa; i. Evaluasi tender dini; j. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal sebagai
manajemen Kementerian; k. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil pemeriksaan atau penilaian yang dilaksanakan oleh UKI; dan l. Evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau penugasan Inspektur Jenderal.
