PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Tim Reviu menyusun catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu, dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Reviu. (2) Catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal, catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
