PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Unit kerja wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu. (2) Dalam hal unit kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UKI harus melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen, data, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
