PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Evaluasi. (2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
