PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Inspektorat Jenderal melakukan pemutakhiran data dan informasi tindak lanjut hasil Audit paling sedikit 1 (satu) kali setiap akhir triwulan.
