PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kepatuhan; d. kesesuaian dengan standar; e. penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja; dan f. permintaan keterangan mengenai proses penyusunan.
