Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian. (2) Status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tuntas jika informasi tindak lanjut yang disampaikan telah disertai dengan bukti pendukung yang memadai. (3) Sekretaris Inspektorat Jenderal harus melaporkan rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian kepada Inspektur Jenderal. (4) Rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap triwulan untuk menjadi bahan dasar laporan ikhtisar hasil tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (5) Apabila LHA belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Inspektur Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi melakukan koordinasi setiap triwulan untuk penyelesaian tindak lanjut LHA. (6) Apabila tindak lanjut LHA berupa pengembalian uang ke kas negara belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Inspektorat Jenderal merekomendasikan pimpinan Unit Organisasi untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Auditi menindaklanjuti tindak lanjut LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus
melakukan penilaian efektifitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut. (8) Prosedur penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur penilaian efektifitas penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
