PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal membentuk tim penilai tindak lanjut hasil Audit.
(2) Tim penilai tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian dengan memanfaatkan teknologi informasi.
