Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) LHA disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Auditi dan/atau atasan Auditi disertai dengan bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut. (3) Bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal. (4) Penyampaian bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHA diterima oleh Auditi. (5) Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti hasil Audit dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Organisasi Auditi harus melakukan evaluasi atas kinerja Auditi secara berjenjang. (6) Pimpinan Unit Organisasi Auditi menyampaikan informasi kepada Inspektur Jenderal bahwa hasil Audit telah ditindaklanjuti.
