PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Audit dilaksanakan oleh tim Audit yang terdiri atas Auditor yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.
