PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Dalam hal personel tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil,
dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya. (2) Inspektorat Jenderal melakukan penilaian atas kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan, independensi, dan proses pengendalian kualitas terhadap calon narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
