Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas:
- Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
- Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan
- Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.
b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Audit kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit pekerjaan konstruksi; b. Audit investigatif; c. Audit atas hal lain di bidang keuangan; d. Audit atas pengelolaan barang milik negara; e. Audit pengadaan barang dan jasa; f. Audit kepegawaian; g. Audit kesehatan dan keselamatan; h. Audit perencanaan dan manfaat; i. Audit pengarusutamaan gender; j. pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas pemberian rekomendasi pengenaan sanksi daftar hitam; k. Audit atas tindak kecurangan; l. membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan; dan m. verifikasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.
