PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 35
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Subbidang adalah jabatan eselon IV.a.
