PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 34
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala
Bagian dan masing-masing Kepala Bidang.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Eselonisasi
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 8 of 10
