Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan oleh 1 (satu) Badan Usaha atau gabungan beberapa Badan Usaha yang membentuk konsorsium. (2) Dalam hal Badan Usaha membentuk konsorsium, usulan Proyek Prakarsa dilengkapi dengan perjanjian konsorsium yang dibuat di hadapan notaris dan memuat paling sedikit: a. nama pimpinan konsorsium; b. nama anggota konsorsium; c. porsi kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium; dan d. pembagian tugas masing-masing anggota konsorsium. (3) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menguasai mayoritas porsi kepemilikan saham dari konsorsium. (4) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat berubah sampai ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
