PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Untuk mendapatkan izin prinsip, Badan Usaha menyampaikan permohonan dalam bentuk surat pernyataan maksud kepada Menteri. (2) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dokumen kajian awal kelayakan; dan b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha. (3) Sebelum menyampaikan surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat mengajukan permintaan konfirmasi terkait rencana pengajuan Proyek Prakarsa kepada Menteri untuk memastikan belum ada proyek serupa yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah atau yang sudah diajukan oleh badan usaha lain.
