PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA
(1) Proyek Prakarsa yang layak secara ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Proyek Prakarsa yang: a. memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas; dan b. memberikan pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar kepada Badan Usaha sehingga tidak dibutuhkan adanya Dukungan Pemerintah. (2) Pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjukkan dengan tingkat kelayakan finansial yang paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata- rata Tertimbang ditambah 2% (dua persen). (3) Kelayakan ekonomi dan finansial Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam proposal Proyek Prakarsa.
