PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA
Proyek Prakarsa yang diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan Pengusahaan Jalan Tol yang harus diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki laporan keuangan yang sehat dan kemampuan dalam melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.
