Pasal 34
BAB 5 — PENGADAAN TANAH PADA PROYEK PRAKARSA
(1) Pengadaan tanah untuk Proyek Prakarsa dilaksanakan oleh pemerintah dan didanai oleh badan usaha jalan tol. (2) Dalam hal pengadaan tanah yang didanai oleh badan usaha jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh biaya pengadaan tanah diperhitungkan sebagai komponen biaya investasi. (3) Besaran biaya pengadaan tanah yang diperhitungkan sebagai biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mempertimbangkan tingkat kelayakan finansial Proyek Prakarsa paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata-rata Tertimbang ditambah 2% (dua persen). (4) Proyek Prakarsa tidak diproses lebih lanjut apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal setelah penandatanganan perjanjian Pengusahaan Jalan Tol terdapat peningkatan biaya pengadaan tanah, maka kelebihan biaya pengadaan tanah dapat didanai oleh pemerintah dengan memilih yang lebih besar dari: a. realisasi biaya pengadaan tanah lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah prakiraan pengadaan tanah; atau b. 100% (seratus persen) biaya pengadaan tanah ditambah 2% (dua persen) dari total nilai investasi Pengusahaan Jalan Tol. (6) Pendanaan peningkatan biaya pengadaan tanah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah. (7) Tingkat kelayakan finansial yang dipertimbangkan untuk dapat memperoleh pendanaan peningkatan biaya pengadaan tanah dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata-rata Tertimbang.
(8) Jika kemampuan keuangan anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, badan usaha jalan tol dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau mengubah lingkup konstruksi atas persetujuan Menteri sehingga Proyek Prakarsa layak secara finansial. (9) Terhadap kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha jalan tol mendapat kompensasi dalam bentuk perubahan tarif tol awal dan/atau perpanjangan masa konsesi. (10) Dalam hal badan usaha jalan tol tidak dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha jalan tol berhak untuk mengundurkan diri.
