PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PENGGUNAAN HAK KOMPENSASI PEMRAKARSA
(1) Untuk mendapatkan hak Pengusahaan Jalan Tol, Pemrakarsa harus mengikuti proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Menteri. (2) Proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (3) Dokumen pelelangan Proyek Prakarsa harus mencantumkan informasi mengenai proyek Jalan Tol yang akan dilelangkan merupakan Proyek Prakarsa, nama Pemrakarsa, jenis kompensasi yang diberikan kepada Pemrakarsa, dan mekanisme penggunaan kompensasi tersebut.
