Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENGGUNAAN HAK KOMPENSASI PEMRAKARSA
(1) Dalam hal bentuk kompensasi yang ditetapkan berupa Pembelian Prakarsa termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya, pemberian kompensasi harus memenuhi ketentuan: a. pembayaran dilaksanakan oleh Menteri melalui alokasi anggaran Pemerintah atau melalui badan usaha pemenang pelelangan; b. Pemrakarsa dapat mengikuti pelelangan Pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan apabila penawar terbaik berdasarkan hasil pelelangan adalah Pemrakarsa, maka seluruh biaya penyiapan Proyek Prakarsa akan diperhitungkan sebagai biaya investasi; c. besaran biaya penyiapan Proyek Prakarsa yang dapat dikompensasi akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian oleh auditor pemerintah; dan d. Pemrakarsa membuat surat pernyataan kerahasiaan yang menjamin Pemrakarsa tidak akan
menggunakan atau mengungkapkan sebagian maupun seluruh bagian dari dokumen Proyek Prakarsa untuk tujuan apapun dan dengan siapapun tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. (2) Biaya Pembelian Prakarsa yang dapat diganti merupakan sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Prakarsa yang telah dikeluarkan Pemrakarsa, yang meliputi: a. biaya penyusunan dokumen kajian awal kelayakan dan dokumen Studi Kelayakan; b. biaya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup; c. biaya penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah; dan d. biaya penyusunan konsep dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. (3) Biaya Pembelian Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau badan usaha pemenang pelelangan. (4) Dalam hal Pembelian Prakarsa dibiayai oleh badan usaha pemenang pelelangan, biaya Pembelian Prakarsa dicantumkan dalam dokumen lelang dan diperhitungkan sebagai biaya investasi.
