PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENGGUNAAN HAK KOMPENSASI PEMRAKARSA
(1) Pemrakarsa menggunakan hak kompensasi pemberian tambahan nilai 10% (sepuluh persen) dalam hal: a. pelelangan Pengusahaan Jalan Tol menggunakan sistem nilai; dan b. berdasarkan hasil evaluasi Panitia, penawar terbaik bukan Pemrakarsa. (2) Panitia melakukan penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai Pemrakarsa berdasarkan hasil evaluasi. (3) Panitia mengumumkan nilai akhir yang diperoleh peserta pelelangan termasuk informasi penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Pemrakarsa.
